PAUD dan SMP di Ngada Banyak yang Belum Terakreditasi


Membaca Necara Pendidikah Daerah (NPD) di Ngada berdasarkan  sumber dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah Menengah (BAN S/M) bulan Oktober 2019 dan dari BAN PAUD Desember 2019, Pendidikan anak usia dini yang merupakan jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kita mendapatkan data bahwa cukup banyak sekolah pada jenjang PAUD dan SMP yang belum terakrediasi. Bahkan tingkat SD pun ada sekolah yang belum terakreditasi.


Sebanyak 136 PAUD yang ada di Ngada 0,7% yang terakreditasi A, 31,3% akreditasi B, 10,0% akreditasi C dan 58,0% belum terakreditasi. Pada jenjang SD 175 lembaga pendidikan dasar tersebut memiliki hasil akreditasi sebagai berikut, A:0,6%,B:45,7%,C:39,4% dan belum terakreditasi sebanyak 14,3%. Lembaga pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemda seperti Sekolah Menengah Pertama hasil akreditasinya sebagai berikut, akreditasi A:8,2%, B:37,7%, C:11,5%, dan belum terakreditasi sebanyak 42,6%.

Akreditasi Sekolah adalah mekanisme penilaian secara keseluruhan terhadap kelayakan dan kinerja satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Manfaatnya adalah untuk memberikan informasi terkait kelayakan satuan pendidikan, akuntabilitas dan pembinaan. Penilaian dalam akreditasi terdiri dari delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yakni standar Isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar penilaian pendidikan, standar pembiayan pendidikan, standar sarana dan prasarana serta standar pendidik dan tenaga kependidikan.


Banyaknya sekolah di Ngada mulai dari tingkat PAUD hingga SMP yang belum memenuhi standar akreditasi diduga penyebabnya adalah pertama, Menurut media Indonesia, rendahnya capaian kemajuan pendidikan di daerah selama ini diduga salah satunya disebabkan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan amanat UUD yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD. Kedua, pemerintah  daerah tidak mampu menyesuaikan  program  dan  kebijakan  terhadap  8 (delapan) standar nasional pendidikan sehingga  tidak dapat  menciptakan  kompetisi  yang berkualitas   pada   kepala   sekolah   dan   guru dalam menata sekolah menjadi lebih berkualitas. Ketiga, dinas  pendidikan,  kurang memberikan   kewenangan   yang   lebih   luas kepada   kepala   sekolah   untuk   menerapkan manajemen berbasis sekolah dan menerapkan 8   (delapan)   standar   nasional   pendidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepada kandidat yang akan bertarung dan terpilih sebagai bupati Ngada saya berpesan bahwa akselerasi pembangunan di Ngada akan terwujud jika SDM kita diproses melalui lembaga pendidikan yang memenuhi standarisasi yang baik. Oleh karena itu sangat berdosa jika anda tidak mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan sesuai amanat Undang-Undang, tidak memberikan iklim kompetisi yang baik bagi Kepala sekolah dan guru dalam menata sekolah (John Lobo)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Hidup Membiara

Panggilan Karya/Profesi

Tantangan dan Peluang untuk Membangun Keluarga yang Dicita-citakan