Kanonisasi Kitab Suci dan Kitab Deuterokanonika
Kata “kanon” berasal dari bahasa Yunani “canon”, yang artinya: norma, ukuran atau pedoman. Kitab-kitab yang terdapat dalam kanon disebut kitab-kitab kanonik. Kitab-kitab yang diakui sebagai kanonik tersebut diakui resmi sebagai Kitab Suci dan dijadikan patokan atau norma iman mereka.
Kitab-kitab Perjanjian Lama pada awalnya ditulis dalam bahasa Ibrani (Hebrew), tetapi setelah orang-orang Yahudi terusir dari tanah Palestina dan akhirnya menetap di berbagai tempat, mereka kehilangan bahasa aslinya, banyak keturunan mereka tidak lagi bisa menggunakan bahasa Ibrani, dan mulai berbicara dalam bahasa Yunani (Greek) yang pada waktu itu merupakan bahasa internasional. Oleh karena itu banyak diantara mereka membutuhkan terjemahan seluruh Kitab Perjanjian Lama dalam bahasa Yunani. Kebetulan pada waktu itu di Alexandria berdiam sejumlah besar orang Yahudi yang berbahasa Yunani. Selama pemerintahan Ptolemius II Philadelphus (285 - 246 SM) proyek penterjemahan dari seluruh Kitab Suci orang Yahudi ke dalam bahasa Yunani dimulai oleh 70 atau 72 ahli-kitab Yahudi (mereka adalah wakil dari ke 12 suku bangsa Israel, dan tiap suku diwakili 6 orang )
Terjemahan ini diselesaikan sekitar tahun 250 - 125 SM dan disebut Septuagint, yaitu dari kata Latin yang berarti 70 (LXX), sesuai dengan jumlah penterjemah. Kitab ini sangat populer dan diakui sebagai Kitab Suci resmi (kanon Alexandria) bagi kaum Yahudi yang terusir, yang tinggal di Asia Kecil dan Mesir. Pada waktu itu bahasa Ibrani nyaris mati dan orang-orang Yahudi di Palestina umumnya berbicara dalam bahasa Aram. (Jadi hampir bisa dipastikan Yesus, para Rasul dan para penulis kitab-kitab Perjanjian Baru menggunakan Perjanjian Lama terjemahan Septuagint. Bahkan, 300 kutipan dari Kitab Perjanjian Lama yang ditemukan dalam Kitab Perjanjian Baru adalah berasal dari Septuagint. Harap diingat juga bahwa seluruh Kitab Perjanjian Baru ditulis dalam bahasa Yunani).
Setelah Yesus disalibkan dan wafat, para pengikut-Nya tidak menjadi punah tetapi malahan menjadi semakin kuat. Pada sekitar tahun 100 Masehi, para rabbi (imam Yahudi) berkumpul di Jamnia, Palestina, mungkin sebagai reaksi terhadap Gereja. Dalam konsili Jamnia ini mereka menetapkan empat kriteria untuk menentukan kanon Kitab Suci mereka :
1. Ditulis dalam bahasa Ibrani;
2. Sesuai dengan Kitab Taurat;
3. Lebih tua dari zaman Ezra (sekitar 400 SM);
4. Ditulis di Palestina.
Atas kriteria-kriteria di atas mereka mengeluarkan kanon baru untuk menolak tujuh buku dari kanon Alexandria, yaitu seperti yang tercantum dalam Septuagint, yaitu: Tobit, Yudit, Kebijaksanaan Salomo, Sirakh, Barukh, 1 Makabe, 2 Makabe, berikut tambahantambahan dari kitab Ester dan Daniel. (Catatan: Surat Nabi Yeremia dianggap sebagai pasal 6 dari kitab Barukh). Hal ini dilakukan semata-mata atas alasan bahwa mereka tidak dapat menemukan versi Ibrani dari kitab-kitab yang ditolak di atas.
Gereja tidak mengakui konsili rabbi-rabbi Yahudi ini dan tetap terus menggunakan Septuagint. Pada konsili di Hippo tahun 393 Masehi dan konsili Kartago tahun 397 Masehi, Gereja Katolik secara resmi menetapkan 46 kitab hasil dari kanon Alexandria sebagai kanon bagi Kitab-kitab Perjanjian Lama. Selama enam belas abad, kanon Alexandria diterima secara bulat oleh Gereja. Masing-masing dari tujuh kitab yang ditolak oleh konsili Jamnia, dikutip oleh para Bapa Gereja (diantaranya: St. Polycarpus, St. Irenaeus, Paus St. Clement, dan St. Cyprianus ) sebagai kitab-kitab yang setara dengan kitabkitab lainnya dalam Perjanjian Lama. Tujuh kitab berikut dua tambahan kitab yang ditolak tersebut dikenal oleh Gereja sebagai Deuterokanonika (=termasuk kanon kedua) yang artinya kira-kira: “disertakan setelah banyak diperdebatkan”.
Salve
Mojokerto, Minggu 23 Pebruari 2025
Komentar
Posting Komentar