Ranperda Literasi NTT
Jalan berliku yang ditempuh agar literasi tidak
selalu berada di jalan yang sunyi memang tidak mudah. Para pegiat literasi di
NTT baik secara pribadi maupun kolektif telah melakukan berbagai upaya,
misalnya mendirikan simpul pustaka (taman baca), diskusi ala warung kopi, seminar,
pelatihan, dll. Bahkan dimasa pandemi Covid-19 upaya membumikan literasi terus
bergema kendati dilakukan secara virtual.
Gerakan pencerdasan yang dilakukan secara sporadis
itu akan memiliki daya ungkit yang kuat jika mendapatkan dukungan signifikan
dari pemerintah setempat. Bentuk keberpihakan sebagai wujud sokongan itu
diharapkan lahir dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yaitu Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota)
disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No
12 Tahun 2011.
Bulan Januari, tepatnya 13/1/2020 melalui
anggota DPRD asal Ngada, Agustinus Lobo Du’e saya mengusulkan agar literasi
dimasukan kedalam perda. Hal tersebut dilakukan mengingat literasi merupakan
gerakan pemberdayaan (pencerdasan) yang menjadi kebutuhan masyrakat yang urgent
untuk mengentaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan. Literasi tidak hanya
dihitung dari seberapa banyak buku yang dibaca atau informasi dan pengetahuan
yang diakses. Literasi sangat ditentukan oleh cara mengolah informasi dan
pengetahuan yang tercecer dari sejumlah sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kalau tidak diolah dalam bentuk kebijakan, maka ilmu akan menjadi modal yang tidak bisa diinvestasi dalam kehidupan harian.
Perihal menginsert literasi menjadi sebuah
perda memang tidak mudah. Dalam Keputusan DPRD Provinsi NTT tentang Perubahan
Lampiran Keputusan DPRD Provinsi NTT No.4/DPRD/2019 Tentang Program Pembentukan
Peraturan Daerah NTT Tahun 2020 telah mengatur adanya perubahan agenda, yang
semula dinamakan prolegda ( Program
Legislasi Daerah) menjadi menjadi Propemperda (Program Pemmbuatan
Peraturan Daerah). Setiap tahun baik itu
usulan pemerintah maupun inisiatif dewan, rencana pembuatan perda perlu
ditetapkan dahulu di paripurna menjadi program kerja.
Sejak tanggal 3 Maret 2020 literasi sudah
masuk dalam program kerja atau agenda promperda NTT tahun 2020 dan telah
menjadi materi pembahasan dan diproses oleh komisi V DPRD. Dengan ditetapkan
masuk dalam propemperda maka komisi V sebagai inisiasiator akan memulai tahapan
dengan membentuk tim pakar dan bersama mitra terkait untuk memulai melakukan kajian
akademik pembuatan batang tubuh pembahasan komisi, gabungan komisi, disetujui dengan
perobahan atau ditolak, bapemperda, konsultasi ke mentrian, sosialisasi ke
daerah diparipurnakan baru ditetapkan
itu garis besarnya. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.
Berita gembira dari salah satu anggota DPRD
Provinsi NTT ka’e Agus Lobo bahwa hari ini, Kamis (8/10/2020) sedang melakukan pembahasan
6 ranperda inisiatif DPR di tingkat rapat gabungan komisi. Salah satu Ranperda adalah
tentang pengembangan budaya literasi di komisi V . Menurut Agus, input yang
bernas dari masyrakat langsung direspon. Tidak hanya debat kusir yang tidak
berujung. Harapanya jika perda literasi sudah
ditetapkan, mohon masyarkat mengawalnya karena perda tidak dibuat untuk
pencapaian indikator kinerja dewan tetapi bersifat aplikatif sesuai
peruntukannya dan berdaya guna.
Mojokerto, 08/10/2020
Komentar
Posting Komentar