Ranperda Literasi NTT

Jalan berliku yang ditempuh agar literasi tidak selalu berada di jalan yang sunyi memang tidak mudah. Para pegiat literasi di NTT baik secara pribadi maupun kolektif telah melakukan berbagai upaya, misalnya mendirikan simpul pustaka (taman baca), diskusi ala warung kopi, seminar, pelatihan, dll. Bahkan dimasa pandemi Covid-19 upaya membumikan literasi terus bergema kendati dilakukan secara virtual.

Gerakan pencerdasan yang dilakukan secara sporadis itu akan memiliki daya ungkit yang kuat jika mendapatkan dukungan signifikan dari pemerintah setempat. Bentuk keberpihakan sebagai wujud sokongan itu diharapkan lahir dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011.

Bulan Januari, tepatnya 13/1/2020 melalui anggota DPRD asal Ngada, Agustinus Lobo Du’e saya mengusulkan agar literasi dimasukan kedalam perda. Hal tersebut dilakukan mengingat literasi merupakan gerakan pemberdayaan (pencerdasan) yang menjadi kebutuhan masyrakat yang urgent untuk mengentaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan. Literasi tidak hanya dihitung dari seberapa banyak buku yang dibaca atau informasi dan pengetahuan yang diakses. Literasi sangat ditentukan oleh cara mengolah informasi dan pengetahuan yang tercecer dari sejumlah sumber untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kalau tidak diolah dalam bentuk kebijakan, maka ilmu akan menjadi modal yang  tidak bisa diinvestasi dalam kehidupan harian.

Perihal menginsert literasi menjadi sebuah perda memang tidak mudah. Dalam Keputusan DPRD Provinsi NTT tentang Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Provinsi NTT No.4/DPRD/2019 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah NTT Tahun 2020 telah mengatur adanya perubahan agenda, yang semula dinamakan prolegda ( Program  Legislasi Daerah) menjadi menjadi Propemperda (Program Pemmbuatan Peraturan Daerah).  Setiap tahun baik itu usulan pemerintah maupun inisiatif dewan, rencana pembuatan perda perlu ditetapkan dahulu di paripurna menjadi program kerja.

Sejak tanggal 3 Maret 2020 literasi sudah masuk dalam program kerja atau agenda promperda NTT tahun 2020 dan telah menjadi materi pembahasan dan diproses oleh komisi V DPRD. Dengan ditetapkan masuk dalam propemperda maka komisi V sebagai inisiasiator akan memulai tahapan dengan membentuk tim pakar dan bersama mitra terkait untuk memulai melakukan kajian akademik pembuatan batang tubuh pembahasan komisi, gabungan komisi, disetujui dengan perobahan atau ditolak, bapemperda, konsultasi ke mentrian, sosialisasi ke daerah diparipurnakan  baru ditetapkan itu garis besarnya. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 6 bulan.

Berita gembira dari salah satu anggota DPRD Provinsi NTT ka’e Agus Lobo bahwa hari ini, Kamis (8/10/2020) sedang melakukan pembahasan 6 ranperda inisiatif DPR di tingkat rapat gabungan komisi. Salah satu Ranperda adalah tentang pengembangan budaya literasi di komisi V . Menurut Agus, input yang bernas dari masyrakat langsung direspon. Tidak hanya debat kusir yang tidak berujung.  Harapanya jika perda literasi sudah ditetapkan, mohon masyarkat mengawalnya karena perda tidak dibuat untuk pencapaian indikator kinerja dewan tetapi bersifat aplikatif sesuai peruntukannya dan berdaya guna.

Mojokerto, 08/10/2020


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Hidup Membiara

Panggilan Karya/Profesi

Tantangan dan Peluang untuk Membangun Keluarga yang Dicita-citakan