Aborsi
Perdebatan
tentang aborsi bukanlah hal baru, meski dari segi medis sudah lama para dokter
dilarang melakukan aborsi karena melanggar sumpah praktiknya sebagai dokter.
Pemicu terjadinya perdebatan panjang tentang aborsi juga bermacam-macam antara
lain : perbedaan pandangan tentang hak hidup embrio (janin) antara pandangan
Embriologi Aristotelian dan pandangan embriologi modern. Perbedaan pendapat
yang pro choice, yakni pendapat menganggap tubuh merupakan hak ibu bersangkutan
dan pendapat Pro Life, yang beranggapan janinpun memiliki hak hidup. Hingga
saat ini aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut
pandang kesehatan tetapi juga sudut pandang hukum dan agama.
Dalam
rangka menyamakan persepsi tentang aborsi sebaiknya kita pahami dahulu beberapa
pandangan tentang aborsi.
Pandangan Kesehatan
Abortus
adalah berakhirnya suatu kehamilan yang disebabkan oleh akibat-akibat tertentu
sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan. Abortus
dibagi menjadi dua yaitu : abortus spontan dan abortus buatan. Abortus Spontan
adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar
buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Terminologi yang sering digunakan
untuk Abortus Spontan adalah keguguran (miscarriage). Abortus spontan (alamiah) dibagi lagi menjadi :
Ø Imminens : Gejala-gejala yang mengarah ke
aborsi, namun janin diusahakan masih bisa dipertahankan.
Ø Incomplete : Sudah terjadi pendarahan dan
sebagian janin sudah ada yang ikut keluar. Untuk itu dibutuhkan bantuan dokter
untuk membersihkan sisa pendarahan.
Ø Complete : Semua janin sudah keluar
bersamaan dengan pendarahan yang dialami sang ibu.
Jenis
aborsi yang kedua yaitu abortus buatan
adalah abortus yang yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk
mengakhiri proses kehamilan. Istilah lain yang sering digunakan adalah aborsi
atau pengguguran atau abortus provocatus. Abortus provocatus dibagi menjadi :
Ø Abortus Provocatus Medicinalis : jenis
abortus yang dilakukan atas indikasi medis dengan mempertimbangkan beberapa
tujuan yang positif. Seperti, untuk terapi demi keselamatan ibu. Keputusan
untuk dilakukannya tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tim medis maupun
psikiatris.
Ø Abortus Provocatus Kriminalis : abortus
yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Tindakan aborsi ini dapat
dilakukan oleh dukun, tukang pijat, dokter yang melakukan praktek ilegal bahkan
sang ibu sendiri. Penyebabnya bermacam-macam antara lain, kehamilan akibat
hubungan di luar nikah, korban pemerkosaan, incest dan lain-lain. Abortus
provocatus kriminalis justru sangat rentan berefek pada fisik dan psikis pada
sang penderita (ibu). Sebab dilakukan tanpa adanya konseling terlebih dahulu.
Sehingga menimbulkan berbagai komplikasi seperti : pendarahan, infeksi
kandungan (dapat menyebar keseluruh peredaran darah sehingga menyebabkan
kematian), trauma psikis pada ibu hingga menyebabkan kematian, infeksi saluran
telur akibatnya sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan berikutnya apalagi
jika kandungan sampai diangkat.
Pengguguran Kandungan (Aborsi) Alasan dan
Resikonya
Disini
kita hanya akan melihat masalah pengguguran yang bersifat criminal yang dibuat
dengan sengaja oleh mereka yang profesional. Ada beberapa jenis atau cara
menggugurkan kandungan, antara lain sebagai berikut :
Dilatasi / kuret
Lubang
rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki karet, yaitu sepotong alat yang
tajam. Kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari
dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan
operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
·
Kuret
dengan cara penyedotan
Kuret
dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian
sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot
yang kuat. Dengan cara demikian, bayi dalam tercabik¬cabik menjadi
kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
·
Peracunan
dengan garam
Pengguguran
dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4
bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam
kantong anak. Sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam
kantong bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang
pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi dalam rahim akan menelan garam beracun
sehingga ia sangat menderita. Bayi itu akan meronta-ronta dan menendang-nendang
karena dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati
dalam waktu kira-kira 1 jam dan kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam
kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang
sudah mati. Namun sering juga terjadi bayi lahir itu masih hidup, tetapi
biasanya dibiarkan saja agar mati.
·
Histeretomi
/ Caesar
Histeretomi
/ Caesar terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim biasanya
dibedah dengan alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan
dibiarkan agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
·
Pengguguran
Kimia Prostaglandin
Pengguguran
cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan. Bahan-bahan kimia
ini mengakibatkan rahim ibu mengkerut, sehingga bayi dalam rahim itu mati dan
terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang
terpenggal. Sering juga bayi yang kelaluar masih hidup. Efek samping bagi si
ibu yang menggugurkan dengan cara ini banyak sekali, ada yang mati akibat
serangan jantung sewaktu cairan kimia itu disuntikkan.
Alasan orang melakukan pengguguran
1. Alasan dari wanita (ibu) yang mau
menggugurkan kandungannya
ü
Karena
malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil penyelewengannya atau
hubungan badan pra-nikah dengan pacarnya.
ü
Karena
tekanan batin sebab buah kandungannya adalah akibat dari perkosaan terhadap
dirinya.
ü
Karena
tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
2. Alasan dari yang membantu melakanakan
pengguguran
ü
Alasan
utama mungkin karena uang, biasanya untuk pengguguran dibayar mahal. Wanita
atau ibu yang mau menggugurkan kandungannya biasanya dalam situasi terjepit,
maka berapapun biayanya ia akan membayarnya.
ü
Mungkin
saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak
dikehendaki.
Resiko pengguguran kandungan
Dampak bagi si wanita (ibu) yang menggugurkan kandungannya
antara lain :
v Pengguguran adalah operasi besar yang
dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukkan
bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti
: keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang
terlalu dini, tidak dapat hamil lagi, dsb.
v Wanita atau ibu yang menggugurkan dapat
mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.
Pandangan Hukum
Menurut
Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2000 menyatakan terjadinya kontradiksi dari Undang-Undang
No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut : "Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat
dilakukan tindakan medis tertentu". Hal yang dapat dijelaskan dari isi Undang-Undang
tersebut adalah :
*) Kalimat
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat
hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran
kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya.
Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk
menyelamatkan janin, malah sebaliknya.
**)
Penjelasan pasal 15 : "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan
dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat
sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa
dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum".
Upaya
perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum,
yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita
kutip, misalnya :
342 Seorang
ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut
ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa
anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu,
dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara
selama-lamanya 9 tahun.
346 Perempuan
yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.
347 (1)
Barang siapa dengan sengaja gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan
tidak dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.
348 (1)
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang
perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6
bulan
349 Jika
seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang
tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan
yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam
pasal itu dapat ditambah dengan l /3-nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang
digunakan untuk melakukan kejahatan.
Pandangan Agama Katolik
Ajaran Kitab Suci
Allah
berkata kepada Yeremia : "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu,
Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah
menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi
bangsa-bangsa" (Yer l : 4 - 5).
Allah
sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah
menguduskan dia dan menetapkannya menjadi seorang Nabi. Seandainya ibu Yeremia
melakukan pengguguran, maka "Yeremialah" yang terbunuh. lbu Yeremia
belum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama
kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi
Nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu
digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan.
Alkitab
mengatakan, bahwa Yohanes Pembaptis pernah dengan Roh Kudus ketika ia masih
berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikat-Nya kepada Zakharia untuk
memberitahukan bahwa istrinya akan melahirkan seorang anak laki-¬laki dan
bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakharia
diberitahu bahwa, "Banyak orang yang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab
ia akan menjadi dasar dalam pandangan Allah" (Luk 1 : 11 - 17).
Malaikat
Gabriel juga memberitahu Maria : "Sesungguhnya engkau akan mengandung dan
melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia, Yesus. Ia
akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi ... dan
kerajaan-Nya tidak akan berkesudahan" (Luk 1 : 31 - 33).
Dari
beberapa kutipan Kitab Suci diatas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu
sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru
Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.
Ajaran Gereja
Mengenai
pengguguran, tradisi Gereja amat jelas. Mulai dari abad-abad pertama
sejarahnya, Gereja membela hidup anak didalam kandungan, juga kalau (seperti
dalam masyarakat). Orang Kristen selalu menentang dan melarang pengguguran.
Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa pengguguran adalah suatu "tindakan
kejahatan yang durhaka", sama dengan pembunuhan anak. Sebab Allah, Tuhan
kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada
manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak
saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat (Gaudium et Spes, Art.
51).
Ilmu
pengetahuan mengatakan : "Pada saat sperma dan sel telur bertemu, mereka
itu menjadi susunan yang lengkap dan sempurna untuk kemudian berkembang menjadi
manusia dewasa. Tak perlu lagi ditambahkan sesuatu, kecuali waktu dan makanan.
Setiap tingkat perkembangan, dari pembuahan sampai menjadi orang tua, hanyalah
merupakan proses pematangan dari bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada sejak
awalnya (sejak pembuahan)". Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang
sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai
hak-hak asasi dan mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan
kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya
menjadi lain.
Gereja
menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum Gereja, yakni
hukuman ekskomunikasi. "Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan
dan berhasil, terkena ekskomunikasi" (KHK Kanon 1698).
Tindakan Preventif terhadap Kemungkinan
Terjadinya Aborsi
Upaya
pencegahan aborsi tentu terkait erat dengan wacana mengenai hak janin dalam
kandungan untuk hidup. Meskipun alasan ini tidak luput dari kesulitan.
Pertama, tidak dapat dikatakan bahwa janin mempunyai hak legal.
Tidak ada sistem hukum yang mengakui hak-hak janin dalam arti hukum, walaupun
hukum di banyak Negara melindungi kehidupan insani yang belum dilahirkan dan
sulit dibayangkan bahwa hukum dapat memberikan hak seperti itu.
Kedua, apabila kita berbicara tentang hak janin untuk hidup yang
dimaksud hanyalah hak moral (bukan hak legal). Hak legal merupakan hak dalam
arti yang sesungguhnya juga, biarpun tidak dapat dituntut melalui jaiur hukum,
seperti halnya hak legal. Memang ada alasan mengapa Hak Asasi Manusia (HAM),
yang merupakan hak dalam arti legal, tidak pernah diterapkan pada janin dalam
kandungan. Tetapi sering ada hak moral yang tidak dikukuhkan sebagai hak legal.
Jawaban atas pertanyaan "Apakah janin mempunyai hak moral untuk
hidup?", tentu tergantung pada status moral yang diakui bagi janin. Masalah ini terkait
erat dengan pandangan tentang awal kehidupan manusia. Mereka yang berpendapat
bahwa embrio merupakan manusia dalam arti sepenuhnya sejak saat konsepsi,
secara logis harus mengakui juga hak moral janin sejak saat itu. Janin sudah
merupakan kehidupan manusia yang baru, tetapi masih terlalu potensial untuk
diakui haknya dalam arti sesungguhnya. Namun demikian, kalau janin belum
mempunyai hak dalam arti sesungguhnya tidak boleh dikatakan bahwa orang lain
tidak berkewajiban terhadapnya, khususnya mereka yang telah mengakibatkan
kehidupan baru. Mereka dan kita semua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap
kehidupan baru itu.
Itulah
mengapa legalisasi aborsi di Amerika Serikat misalnya, tidak memecahkan
masalah, tetapi justru memicu pertentangan keras dan bengis dalam masyarakat
Amerika Serikat tentang topik ini. Gerakan pro life menekankan hak janin untuk
hidup. Bagi mereka, mengaborsi sama dengan pembunuhan (murder). Gerakan pro
choice mengedepankan pilihan si perempuan mau melanjutkan kehamilan atau
mengakhirinya dengan aborsi. Bagi mereka, perempuan mempunyai hak untuk memilih
antara dua kemungkinan ini. Orang dalam hal ini tidak boleh ikut campur.
Pandangan
pro life terutama didukung oleh kelompok-kelompok agama, khususnya yang
berorientasi fundamentalis. Pandangan pro choice lebih banyak dianut oleh
kelompok-kelompok feminitas dan oIeh mereka yang berorientasi sekuler. Agama
hampir selalu cenderung anti-aborsi, karena percaya bahwa kehidupan manusia
diciptakan Tuhan.
Kewajiban
untuk menghormati kehidupan manusia tentu berlaku bagi setiap orang yang
beragama maupun yang tidak beragama. Semua agama memandang manusia sebagai
ciptaan Tuhan yang paling luhur. Manusia diciptakan menurut gambar dan citra
Allah sendiri (Kej 1 : 26).
Maka,
menghormati kehidupan manusia bukan saja merupakan suatu tuntutan etis yang
umum dan suatu kewajiban yang secara khusus digaris bawahi oleh agama. Namun,
juga merupakan prinsip dasar.
Langkah
Preventif Terhadap Tindakan Aborsi
1.
Untuk
Para Remaja / Kaum Muda
Para remaja harus berusaha untuk tidak
Melakukan Hubungan Intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan
bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang
tertempa dan tidak egois.
2.
Untuk
Para Keluarga
Perencanaan kehamilan harus
dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan
bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan
secara tepat dan etis.
Penulis : Guru SMA Negeri 3
Kediri
Komentar
Posting Komentar