Aborsi

Perdebatan tentang aborsi bukanlah hal baru, meski dari segi medis sudah lama para dokter dilarang melakukan aborsi karena melanggar sumpah praktiknya sebagai dokter. Pemicu terjadinya perdebatan panjang tentang aborsi juga bermacam-macam antara lain : perbedaan pandangan tentang hak hidup embrio (janin) antara pandangan Embriologi Aristotelian dan pandangan embriologi modern. Perbedaan pendapat yang pro choice, yakni pendapat menganggap tubuh merupakan hak ibu bersangkutan dan pendapat Pro Life, yang beranggapan janinpun memiliki hak hidup. Hingga saat ini aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan tetapi juga sudut pandang hukum dan agama.

Dalam rangka menyamakan persepsi tentang aborsi sebaiknya kita pahami dahulu beberapa pandangan tentang aborsi.

Pandangan Kesehatan
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan yang disebabkan oleh akibat-akibat tertentu sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup diluar kandungan. Abortus dibagi menjadi dua yaitu : abortus spontan dan abortus buatan. Abortus Spontan adalah abortus yang terjadi secara alamiah tanpa adanya upaya-upaya dari luar buatan) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Terminologi yang sering digunakan untuk Abortus Spontan adalah keguguran (miscarriage). Abortus spontan (alamiah) dibagi lagi menjadi :

Ø  Imminens : Gejala-gejala yang mengarah ke aborsi, namun janin diusahakan masih bisa dipertahankan.
Ø  Incomplete : Sudah terjadi pendarahan dan sebagian janin sudah ada yang ikut keluar. Untuk itu dibutuhkan bantuan dokter untuk membersihkan sisa pendarahan.
Ø  Complete : Semua janin sudah keluar bersamaan dengan pendarahan yang dialami sang ibu.

Jenis aborsi yang kedua yaitu abortus buatan adalah abortus yang yang terjadi akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan. Istilah lain yang sering digunakan adalah aborsi atau pengguguran atau abortus provocatus. Abortus provocatus dibagi menjadi :
Ø  Abortus Provocatus Medicinalis : jenis abortus yang dilakukan atas indikasi medis dengan mempertimbangkan beberapa tujuan yang positif. Seperti, untuk terapi demi keselamatan ibu. Keputusan untuk dilakukannya tindakan tersebut berdasarkan pertimbangan tim medis maupun psikiatris.
Ø  Abortus Provocatus Kriminalis : abortus yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Tindakan aborsi ini dapat dilakukan oleh dukun, tukang pijat, dokter yang melakukan praktek ilegal bahkan sang ibu sendiri. Penyebabnya bermacam-macam antara lain, kehamilan akibat hubungan di luar nikah, korban pemerkosaan, incest dan lain-lain. Abortus provocatus kriminalis justru sangat rentan berefek pada fisik dan psikis pada sang penderita (ibu). Sebab dilakukan tanpa adanya konseling terlebih dahulu. Sehingga menimbulkan berbagai komplikasi seperti : pendarahan, infeksi kandungan (dapat menyebar keseluruh peredaran darah sehingga menyebabkan kematian), trauma psikis pada ibu hingga menyebabkan kematian, infeksi saluran telur akibatnya sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan berikutnya apalagi jika kandungan sampai diangkat.
Pengguguran Kandungan (Aborsi) Alasan dan Resikonya
Disini kita hanya akan melihat masalah pengguguran yang bersifat criminal yang dibuat dengan sengaja oleh mereka yang profesional. Ada beberapa jenis atau cara menggugurkan kandungan, antara lain sebagai berikut :
Dilatasi / kuret
Lubang rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki karet, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
·         Kuret dengan cara penyedotan
Kuret dengan cara penyedotan dilakukan dengan memperlebar lubang rahim, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat. Dengan cara demikian, bayi dalam tercabik¬cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
·         Peracunan dengan garam
Pengguguran dengan peracunan garam ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantong anak. Sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantong bayi, kemudian sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi dalam rahim akan menelan garam beracun sehingga ia sangat menderita. Bayi itu akan meronta-ronta dan menendang-nendang karena dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam dan kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. Namun sering juga terjadi bayi lahir itu masih hidup, tetapi biasanya dibiarkan saja agar mati.
·         Histeretomi / Caesar
Histeretomi / Caesar terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim biasanya dibedah dengan alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
·         Pengguguran Kimia Prostaglandin
Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengkerut, sehingga bayi dalam rahim itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang kelaluar masih hidup. Efek samping bagi si ibu yang menggugurkan dengan cara ini banyak sekali, ada yang mati akibat serangan jantung sewaktu cairan kimia itu disuntikkan.
Alasan orang melakukan pengguguran
1.      Alasan dari wanita (ibu) yang mau menggugurkan kandungannya
ü  Karena malu, sebab mungkin buah kandungannya adalah hasil penyelewengannya atau hubungan badan pra-nikah dengan pacarnya.
ü  Karena tekanan batin sebab buah kandungannya adalah akibat dari perkosaan terhadap dirinya.
ü  Karena tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup janin itu selanjutnya.
2.      Alasan dari yang membantu melakanakan pengguguran
ü  Alasan utama mungkin karena uang, biasanya untuk pengguguran dibayar mahal. Wanita atau ibu yang mau menggugurkan kandungannya biasanya dalam situasi terjepit, maka berapapun biayanya ia akan membayarnya.
ü  Mungkin saja ia prihatin dengan keadaan si wanita atau ibu yang kehamilannya tidak dikehendaki.
Resiko pengguguran kandungan
Dampak  bagi si wanita (ibu) yang menggugurkan kandungannya antara lain :
v  Pengguguran adalah operasi besar yang dapat mengakibatkan komplikasi yang sangat berbahaya. Statistik menunjukkan bahwa setelah pengguguran, seorang wanita dapat menghadapi kemungkinan seperti : keguguran di masa mendatang, hamil di saluran telur, kelahiran bayi yang terlalu dini, tidak dapat hamil lagi, dsb.
v  Wanita atau ibu yang menggugurkan dapat mengalami gangguan-gangguan emosional yang berat.



Pandangan Hukum

Menurut Sumapraja dalam Simposium Masalah Aborsi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 11 April 2000 menyatakan terjadinya kontradiksi dari Undang-Undang No. 23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut : "Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu". Hal yang dapat dijelaskan dari isi Undang-Undang tersebut adalah :
*) Kalimat untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya merupakan pernyataan cacat hukum karena kalimat tersebut sepertinya menjelaskan bahwa pengguguran kandungan diartikan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janinnya. Padahal, pengguguran kandungan tidak pernah diartikan sebagai upaya untuk menyelamatkan janin, malah sebaliknya.

**) Penjelasan pasal 15 : "Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan di mata hukum".

Upaya perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal dapat kita kutip, misalnya :

342 Seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum karena pembunuhan anak yang direncanakan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

346 Perempuan yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun.

347 (1) Barang siapa dengan sengaja gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan tidak dengan ijin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun.

348 (1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan

349 Jika seorang tabib, dukun beranak, atau tukang obat membantu dalam kejahatan yang tersebut dalam pasal 346 atau bersalah atau membantu dalam salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka hukuman yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan l /3-nya dan dapat dipecat dari jabatannya yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Pandangan Agama Katolik

Ajaran Kitab Suci

Allah berkata kepada Yeremia : "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau. Aku telah menetapkan engkau menjadi Nabi bagi bangsa-bangsa" (Yer l : 4 - 5).

Allah sudah mengenal Yeremia ketika ia masih dalam kandungan ibunya, Allah menguduskan dia dan menetapkannya menjadi seorang Nabi. Seandainya ibu Yeremia melakukan pengguguran, maka "Yeremialah" yang terbunuh. lbu Yeremia belum mengetahui nama bayi yang dikandungnya, tapi Allah sudah memberikan nama kepadanya. Ibu Yeremia belum mengetahui bahwa bayi dalam kandungannya akan menjadi Nabi Allah yang besar, tapi Allah sudah menetapkannya. Seandainya bayi itu digugurkan, maka Allah akan merasa sangat kehilangan.

Alkitab mengatakan, bahwa Yohanes Pembaptis pernah dengan Roh Kudus ketika ia masih berada dalam rahim ibunya. Allah mengutus malaikat-Nya kepada Zakharia untuk memberitahukan bahwa istrinya akan melahirkan seorang anak laki-¬laki dan bahkan memberitahukan nama yang harus diberikan pada bayi itu. Zakharia diberitahu bahwa, "Banyak orang yang akan bersuka cita atas kelahirannya, sebab ia akan menjadi dasar dalam pandangan Allah" (Luk 1 : 11 - 17).

Malaikat Gabriel juga memberitahu Maria : "Sesungguhnya engkau akan mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki dan hendaklah engkau menamai Dia, Yesus. Ia akan menjadi besar dan akan disebut Anak Allah yang maha tinggi ... dan kerajaan-Nya tidak akan berkesudahan" (Luk 1 : 31 - 33).

Dari beberapa kutipan Kitab Suci diatas, kita lihat bahwa Allah tidak menunggu sampai bayi itu dapat bergerak atau sudah betul-betul siap untuk lahir, baru Allah mengenal dan mengasihinya sebagai seorang manusia.

Ajaran Gereja

Mengenai pengguguran, tradisi Gereja amat jelas. Mulai dari abad-abad pertama sejarahnya, Gereja membela hidup anak didalam kandungan, juga kalau (seperti dalam masyarakat). Orang Kristen selalu menentang dan melarang pengguguran. Konsili Vatikan II masih menyebut bahwa pengguguran adalah suatu "tindakan kejahatan yang durhaka", sama dengan pembunuhan anak. Sebab Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat (Gaudium et Spes, Art. 51).

Ilmu pengetahuan mengatakan : "Pada saat sperma dan sel telur bertemu, mereka itu menjadi susunan yang lengkap dan sempurna untuk kemudian berkembang menjadi manusia dewasa. Tak perlu lagi ditambahkan sesuatu, kecuali waktu dan makanan. Setiap tingkat perkembangan, dari pembuahan sampai menjadi orang tua, hanyalah merupakan proses pematangan dari bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada sejak awalnya (sejak pembuahan)". Manusia dalam kandungan memiliki martabat yang sama seperti manusia yang sudah lahir. Karena martabat itu, manusia mempunyai hak-hak asasi dan mempunyai segala hak sipil dan gerejawi, sebab dengan kelahirannya hidup manusia sendiri tidak berubah, hanya lingkungan hidupnya menjadi lain.

Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum Gereja, yakni hukuman ekskomunikasi. "Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi" (KHK Kanon 1698).

Tindakan Preventif terhadap Kemungkinan Terjadinya Aborsi

Upaya pencegahan aborsi tentu terkait erat dengan wacana mengenai hak janin dalam kandungan untuk hidup. Meskipun alasan ini tidak luput dari kesulitan.

Pertama, tidak dapat dikatakan bahwa janin mempunyai hak legal. Tidak ada sistem hukum yang mengakui hak-hak janin dalam arti hukum, walaupun hukum di banyak Negara melindungi kehidupan insani yang belum dilahirkan dan sulit dibayangkan bahwa hukum dapat memberikan hak seperti itu.

Kedua, apabila kita berbicara tentang hak janin untuk hidup yang dimaksud hanyalah hak moral (bukan hak legal). Hak legal merupakan hak dalam arti yang sesungguhnya juga, biarpun tidak dapat dituntut melalui jaiur hukum, seperti halnya hak legal. Memang ada alasan mengapa Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan hak dalam arti legal, tidak pernah diterapkan pada janin dalam kandungan. Tetapi sering ada hak moral yang tidak dikukuhkan sebagai hak legal. Jawaban atas pertanyaan "Apakah janin mempunyai hak moral untuk hidup?", tentu tergantung pada status moral  yang diakui bagi janin. Masalah ini terkait erat dengan pandangan tentang awal kehidupan manusia. Mereka yang berpendapat bahwa embrio merupakan manusia dalam arti sepenuhnya sejak saat konsepsi, secara logis harus mengakui juga hak moral janin sejak saat itu. Janin sudah merupakan kehidupan manusia yang baru, tetapi masih terlalu potensial untuk diakui haknya dalam arti sesungguhnya. Namun demikian, kalau janin belum mempunyai hak dalam arti sesungguhnya tidak boleh dikatakan bahwa orang lain tidak berkewajiban terhadapnya, khususnya mereka yang telah mengakibatkan kehidupan baru. Mereka dan kita semua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap kehidupan baru itu.

Itulah mengapa legalisasi aborsi di Amerika Serikat misalnya, tidak memecahkan masalah, tetapi justru memicu pertentangan keras dan bengis dalam masyarakat Amerika Serikat tentang topik ini. Gerakan pro life menekankan hak janin untuk hidup. Bagi mereka, mengaborsi sama dengan pembunuhan (murder). Gerakan pro choice mengedepankan pilihan si perempuan mau melanjutkan kehamilan atau mengakhirinya dengan aborsi. Bagi mereka, perempuan mempunyai hak untuk memilih antara dua kemungkinan ini. Orang dalam hal ini tidak boleh ikut campur.

Pandangan pro life terutama didukung oleh kelompok-kelompok agama, khususnya yang berorientasi fundamentalis. Pandangan pro choice lebih banyak dianut oleh kelompok-kelompok feminitas dan oIeh mereka yang berorientasi sekuler. Agama hampir selalu cenderung anti-aborsi, karena percaya bahwa kehidupan manusia diciptakan Tuhan.
Kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia tentu berlaku bagi setiap orang yang beragama maupun yang tidak beragama. Semua agama memandang manusia sebagai ciptaan Tuhan yang paling luhur. Manusia diciptakan menurut gambar dan citra Allah sendiri (Kej 1 : 26).

Maka, menghormati kehidupan manusia bukan saja merupakan suatu tuntutan etis yang umum dan suatu kewajiban yang secara khusus digaris bawahi oleh agama. Namun, juga merupakan prinsip dasar.

 Langkah Preventif Terhadap Tindakan Aborsi

1.       Untuk Para Remaja / Kaum Muda
Para remaja harus berusaha untuk tidak Melakukan Hubungan Intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak egois.

2.       Untuk Para Keluarga
Perencanaan kehamilan harus dipertimbangkan betul-betul dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran buah kandungan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.

Penulis : Guru SMA Negeri 3  Kediri














Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panggilan Hidup Membiara

Panggilan Karya/Profesi

Tantangan dan Peluang untuk Membangun Keluarga yang Dicita-citakan